Bareskrim Polri memblokir lagi aset situs judi online slot hingga kartu jaringan internasional senilai Rp36,8 miliar. Pemblokiran ini berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan penyidik polisi.
“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11).
Himawan menjelaskan penyidik mengembangkan kasus dengan menelusuri aliran dana sindikat judi tersebut. Ia tidak merincikan lebih jauh soal sindikat yang dimaksud.
Namun, dia mengatakan situs judi jaringan internasional itu menawarkan berbagai macam jenis permainan mulai dari slot, poker, dadu, gaple, domino, dan koprok.
“Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” ucap dia.
Himawan menyebut dana sebesar Rp36,8 miliar yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan jaringan situs judi tersebut.
Ia menegaskan Bareskrim Polri berkomitmen memberantas aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.
“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian online berskala internasional, situs Slot8278, yang dikendalikan warga negara China dengan perputaran uang mencapai Rp685 miliar.
Himawan menyebut situs judi Slot8278 itu dikendalikan dengan menempatkan server dan rekening penampung di China. Pemain judi online situs itu di Indonesia diperkirakan mencapai 85 ribu orang.
Bertalian dengan kasus itu, polisi menyita uang tunai senilai Rp83,9 miliar, dua unit mobil Toyota dan Hyundai, tiga unit handphone, dan satu unit laptop yang digunakan untuk operasional situs Slot 8278.
JANGAN LEWATKAN JUGA :